Kemenag Kasih Peringatan Tegas ke Pengurus Baznas dan LAZ: Hindari Prilaku Hedonisme
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor. -Kemenag-
Sesuai dengan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.
BACA JUGA:Fantastis! Jajaran Dewan Pimpinan ACT Bergaji Rp 250 Juta
Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: