Hotman Paris Bicara Soal Laporan Inara Rusli, Penipuan Asmara Dinilai Sulit Dibuktikan Secara Hukum! Mengapa Demikian?

Hotman Paris Bicara Soal Laporan Inara Rusli, Penipuan Asmara Dinilai Sulit Dibuktikan Secara Hukum! Mengapa Demikian?

Hotman Paris Bicara Soal Laporan Inara Rusli, Penipuan Asmara Dinilai Sulit Dibuktikan Secara Hukum! Mengapa Demikian?-@pembasmikehaluanreal-Instagram

POSTINGNEWS.ID --- Publik kembali disorot dengan kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya terkait dugaan penipuan dalam hubungan asmara.

Kasus ini menjadi perhatian media karena menyangkut tuduhan serius, namun menurut pengacara kondang Hotman Paris, membuktikan penipuan dalam ranah hubungan asmara adalah hal yang sangat sulit.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan yang diajukan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi masih memunculkan perdebatan mengenai klasifikasi hukum dan kesulitan pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA:Prabowo Warning ke Pejabat: Jangan Cari Untung di Atas Derita Korban Banjir Sumatera

Hotman Paris menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang terjadi dalam hubungan asmara sulit digolongkan sebagai tindak pidana karena unsur kerugian dan niat jahat tidak selalu jelas.

Ia menekankan jika kasus penipuan dalam ranah asmara memang sulit dibuktikan karena adanya subjektivitas antara pihak yang merasa dirugikan dan yang dituduh melakukan penipuan.

Meskipun laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, Hotman Paris menilai penyelidikan harus berhati-hati dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa hukum pidana memiliki batasan dalam menilai persoalan pribadi yang berkaitan dengan asmara dan hubungan emosional.

BACA JUGA:Dua Kabupaten di Aceh Masih Terisolir, BNPB Bilang Kondisi Masih Berat

Inara Rusli sendiri telah melaporkan Insanul Fahmi ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan yang terjadi selama hubungan mereka.

Namun, penyidik dan pengacara menyatakan bahwa kasus ini masuk ranah abu-abu karena belum jelas apakah ada kerugian materi yang bisa diukur secara hukum.

Pihak Hotman Paris menjelaskan bahwa laporan tersebut sah diterima secara formal, tetapi proses hukum selanjutnya akan menantang untuk membuktikan niat penipuan dalam hubungan asmara.

Menurutnya, aspek psikologis dan emosional kedua belah pihak juga menjadi faktor yang memengaruhi sulitnya penggolongan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Polemik Bantuan Banjir Aceh! Donatur Batal Sewa Susi Air karena Isu 'Wajib Serahkan ke Pemda', Ini Fakta Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share