Buya Yahya Bilang Berkurban Tidak Boleh dengan Cara Patungan, Jika...
Buya Yahya-Al Bahjah TV-YouTube Channel
1. Terlilit Utang
Golongan pertama adalah orang yang punya hutang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.
Orang yang punya hutang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar hutang daripada kurban. Kurban sunnah sementara bayar hutang adalah wajib.
"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
BACA JUGA:Awas! Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Kasusnya Didominasi Pria
BACA JUGA:Nathalie Holscher Benarkan Pisah Rumah dari Sule, Ternyata Ini Penyebabnya!
Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.
"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
Meski begitu, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.
+++++
Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban. Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.
BACA JUGA:Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya soal Kapan Masuknya Puasa Arafah
BACA JUGA:Stadion Ewood Park Kembali Gelar Salat IdulAdha, Kapasitas 3000 Jemaah
Adapun golongan yang tak dianggap sah jika ada orang yang patungan untuk membeli satu ekor kambing saja.
Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-