Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022-ilustrasi-

- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya