Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022-ilustrasi-


Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. |ilustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. 

Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.  Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;

BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK Masih Disiapkan, Menag: Kami Koordinasi dengan Ormas Islam

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

+++++

Mengutip situs Bapenda Jabar, Minggu 26 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;

Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :

- Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait