Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022-ilustrasi-

- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait