Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali
Seorang Pimpinan ponpes di Subang Jawa Barat rudapaksa santriwatinya sebanyak 10 kali -ilustrasi-Ilustrasi by Yayasan Pulih
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: