Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali

Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali

Seorang Pimpinan ponpes di Subang Jawa Barat rudapaksa santriwatinya sebanyak 10 kali -ilustrasi-Ilustrasi by Yayasan Pulih


Seorang Pimpinan ponpes di Subang Jawa Barat rudapaksa santriwatinya sebanyak 10 kali |ilustrasi|Ilustrasi by Yayasan Pulih

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren seakan tidak ada habisnya. Para predator pun sepertinya tak merasa takut dengan jeratan hukum yang berlaku.

Baru-baru ini, seorang santriwati ponpes di Kabupaten Subang, Jawa Barat mengaku mendapat perlakuaan seksual oleh salah satu Pimpinan ponpes.

Polisi pun langsung bergerak menangkap pelaku yang juga pimpinan ponpes tersebut. 

Berdasarkan keterangan Polisi, pelaku berinisial DAN (45) telah melakukan pemerkosaan kepada korban diduga 10 kali lebih.

BACA JUGA:Alasan Facebook hingga Google Terancam Diblokir Pemerintah

Selain pimpinan Ponpes, pelaku juga tercatat sebagai tenaga pendidik dan PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," kata Sumarni di Mapolres Subang, Kamis 23 Juni 2022.

Kasus ini terungkap usai orang tua korban menemukan sebuah surat. Dalam surat itu, kata Sumarni, korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.

Sepucuk surat itu mengungkap aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," kata Sumarni.

BACA JUGA:Guyon, Megawati Sebut Ogah Punya Mantu Tukang Bakso: Sorry Ya..

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, beberapa pakaian hingga pakaian dalam milik korban maupun pelaku.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya