Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali

Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali

Seorang Pimpinan ponpes di Subang Jawa Barat rudapaksa santriwatinya sebanyak 10 kali -ilustrasi-Ilustrasi by Yayasan Pulih

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait