Alasan Facebook hingga Google Terancam Diblokir Pemerintah

Alasan Facebook hingga Google Terancam Diblokir Pemerintah

Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).-ilustrasi-Ilustrasi Meta Official


Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).|ilustrasi|Ilustrasi Meta Official

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah mengancam memblokir Facebook dan Google karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Menurutnya, pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

BACA JUGA:Tantang Gus Miftah Duel Tinju, Pria Ini Rela Mati Demi Agama dan Syahadat

Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Berdasarkan data Kominfo, PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar. 

"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.

BACA JUGA:Hah! Seorang Ibu Kaget Saat Lihat Ada Tempat Pelacuran di Samping Sekolah Dasar

Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: