Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

BPS mencatat Nilai Tukar Petani pada Juli 2022 Turun 1,16%-ilustrasi-

Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.

Diantaranya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.

Namun ironinya, ketika pemerintah tengah berupaya mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah uncul masalah baru. 

Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun demikian dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. 

Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.

BACA JUGA:Ternyata Prabowo Populer di Dunia Maya, Ganjar?

Setali tiga uang, di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru yakni korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah. 

Kasus dugaan korupsi tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung. Mereka telah menahan empat tersangka terkait kasus. 

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: