Kejagung Burhanuddin: Menteri Lutfi Cukup Bukti Kami Proses!

Kejagung Burhanuddin: Menteri Lutfi Cukup Bukti Kami Proses!

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. -Kejaksaan Agung -


Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. |Kejaksaan Agung |

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mungkin tidak bisa tidur nyenak setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret pelaku tindak pindana korupsi dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) kemarin malam.  

Apalagi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dengan tegas menyatakan, jajarannya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk penjabat negara setingkat menteri.

”Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. 

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Berikut ini 4 tersangka tersebut:

1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) 

2. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group

3. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, 

4. Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. 

IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.

”Karena penyidikan ini baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” tegas Burhanuddin.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya