Kejagung Burhanuddin: Menteri Lutfi Cukup Bukti Kami Proses!

Kejagung Burhanuddin: Menteri Lutfi Cukup Bukti Kami Proses!

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 April 2022. -Kejaksaan Agung -

Dalam perkara ini, 3 tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW.

Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor. 

Salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Setelah ditetapkan tersangka, 4 tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

”Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” papar Burhanuddin.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya