Banner Internal

Pesantren Jadi Lokasi Predator, DPR Baru Panik Usul Satgas, Dari Dulu Ngapain Saja

Pesantren Jadi Lokasi Predator, DPR Baru Panik Usul Satgas, Dari Dulu Ngapain Saja

Kasus kekerasan seksual di pesantren kembali terungkap, DPR usul satgas lintas lembaga, publik pertanyakan kenapa baru sekarang.-Foto: Dok. Pondok Pesantren Modern Ar-Rasyid -

JAKARTA, PostingNews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret puluhan santri di sebuah pesantren di Pati bikin publik lagi-lagi geleng kepala. Bukan cuma karena kejadian itu sendiri, tapi karena pola lama yang seperti tak pernah benar-benar dibereskan.

Di tengah kemarahan warga yang bahkan sampai mendatangi langsung lokasi pesantren, DPR baru muncul dengan resep klasik bikin satgas.

Anggota Komisi VIII DPR, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Satgas ini rencananya melibatkan banyak pihak dari kementerian sampai pemerintah daerah.

“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” kata Azis dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2026.

Masalahnya, usulan ini terasa seperti jawaban yang selalu muncul setelah kejadian terlanjur meledak. Ketika kasus muncul, baru ramai bicara sistem.

Azis bilang, satgas ini bukan cuma untuk merespons kasus, tapi juga untuk mencegah lewat pengawasan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman.

“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Pernyataan ini terdengar masuk akal, tapi juga mengandung pengakuan tersirat bahwa selama ini sistem itu memang belum ada atau belum berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren bukan lagi insiden tunggal. Ada pola yang berulang, dan itu artinya masalahnya sudah sistemik.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” kata Azis.

Kalimat itu keras, tapi publik bisa saja balik bertanya. Kalau memang butuh langkah luar biasa, kenapa baru sekarang terasa mendesak.

Azis mendorong kerja bareng lintas lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Menurutnya, selama ini penanganan masih terpecah-pecah dan lambat.

“Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu di lapangan, kemarahan warga sudah lebih dulu meledak. Ratusan massa dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi mendatangi pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu, 2 Mei 2026.

Aksi itu jadi puncak kegeraman setelah dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pesantren terhadap puluhan santriwati mencuat ke publik.

Di titik ini, publik seperti dihadapkan pada pola lama. Kasus muncul, korban berjatuhan, warga marah, lalu negara datang dengan janji perbaikan sistem.

Pertanyaannya tinggal satu. Satgas ini benar-benar akan bekerja, atau hanya jadi daftar panjang solusi yang terlambat datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share