Simak! Aturan THR 2022 Dikembalikan Seperti Awal Sebelum Pandemi, Begini Mekanismenya...
Kamis 24-03-2022,00:23 WIB
Uang Rupiah/Ilustrasi--
"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-