SBA Textile Resmi Pailit, Industri Tekstil Indonesia di Ujung Tantangan Besar

SBA Textile Resmi Pailit, Industri Tekstil Indonesia di Ujung Tantangan Besar

Menaker Yassierli 1200-PD FSP KEP SPSI JAWA BARAT-

POSTINGNEWS.ID ---  Dunia industri tekstil tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau yang akrab dikenal dengan SBA Textile, resmi diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.

Keputusan ini sontak menyita perhatian publik. Pasalnya, SBA Textile yang berbasis di Bandung dikenal sebagai produsen benang berkualitas yang sempat menembus pasar ekspor hingga ke Eropa.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Kapitalis Dunia, Garuda Ventrue Capital Masuk ke Industri Pangan: Via Strategi Merger dan Akuisisi?

Pemerintah Ikut Memantau

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara menanggapi kabar pailitnya SBA Textile. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memantau kasus ini dan akan menunggu laporan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“(Sudah memantau?) Iya, nanti kita dengarkan lebih lanjut,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Pernyataan ini menandakan pemerintah masih berhati-hati, terutama terkait nasib pekerja dan dampak lanjutan terhadap ekosistem industri tekstil nasional.

BACA JUGA:MAXY Academy Berpartisipasi dalam Lokakarya Nasional APTISI Wilayah III: Dorong Sinergi Strategis Pendidikan dan Industri

Detail Putusan Pengadilan

Mengacu pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), SBA Textile dinyatakan pailit melalui putusan Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst.

Yang cukup mengejutkan, manajemen perusahaan sama sekali tidak menempuh upaya hukum untuk membatalkan keputusan tersebut.

“PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apapun atas keputusan pailit oleh pengadilan,” tulis manajemen SBA Textile dalam keterangan resmi, Selasa (30/9).

Saat ini, seluruh aset perusahaan sudah berada di bawah pengelolaan tim kurator. Meski begitu, manajemen menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada kurator agar memperhatikan kepentingan pemegang saham publik sehingga hak investor tetap terlindungi.

“Perseroan akan membicarakan hal ini kepada kurator terkait kepentingan pemegang saham masyarakat (publik),” lanjut keterangan tersebut.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya hingga 2026

Cermin Tantangan Industri Tekstil

Kasus SBA Textile memperlihatkan betapa beratnya tantangan yang dihadapi industri tekstil Indonesia saat ini. Beberapa faktor yang menjadi sorotan antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News