Anggaran Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp7,28 Triliun

Anggaran Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp7,28 Triliun

Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah--

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, 

Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. 

Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

+++++

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Dibuat Galau dengan Stabilitas Tim

Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: