Minyak Tak Pernah Datang, Duit Mengalir: Kejati Banten Bergerak Selidiki Sindikat Minyak Goreng Fiktif Rp20,4 Miliar!
Kejaksaan Tinggi Banten 1200-Ardhi Melodika S-Google Review
POSTINGNEWS.ID --- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten kembali memfokuskan perhatian pada dugaan penyimpangan dalam perjanjian pengadaan minyak goreng yang dilakukan PT Agrobisnis Banten Mandiri dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
Kasus ini mencuat karena kontrak perdagangan minyak goreng non DMO CP8/CP10 sebesar 1.200 ton disebut tidak pernah terealisasi.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20,4 miliar dan disebut sebagai pembelian yang tidak terlaksana.
Pengadaan minyak goreng itu dinilai fiktif karena barang yang dibayar sejak awal tidak pernah diterima.
BACA JUGA:Bye-Bye Internet Lemot! 5G Nasional Siap Tancap Gas, Komdigi Siapkan Harga Terjangkau!
“Itu masih kami dalami (aliran uang-red),” ungkap Herman selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, pada hari Senin, 24 November 2025.
Herman menyampaikan bahwa penyidik sedang fokus pada penelusuran pergerakan dana yang keluar dalam transaksi ini.
Ia menekankan bahwa setiap aset yang diduga berasal dari tindak pidana akan diidentifikasi secara menyeluruh.
Pihaknya memastikan penyitaan akan dilakukan jika ditemukan aset terkait hasil korupsi.
BACA JUGA:Vini Dicadangkan Karena Kontroversi? Alonso Bantah Rumor, Vinicius Disebut Ikhlas Dicadangkan
“Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” sambung Herman.
Pembayaran minyak goreng tersebut dilakukan oleh PT ABM pada bulan Maret 2025 lalu.
Menurut penyidik, hingga saat ini barang yang dibeli tidak pernah dikirimkan oleh PT KAN kepada PT ABM.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News