Label Halal Indonesia yang Baru Disebut Mirip Wayang, Begini Penjelasan Kemenag...
Logo Halal Baru/Ilustrasi--
Selain itu, Aqil juga telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
BACA JUGA:Abramovich Diberi Sanksi, Jugen Klopp: Putin Biang Kerok Kekacauan di Chelsea
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: