Pesan Presiden untuk Bambang dan Dhony Jangan Dianggap Normatif, Jokowi: Soal Jakarta Kita Perbaiki, Kapolri Ungkap Kerawanan IKN
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).-Dok. Setpres-
Tugas keempat adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan.
”Yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang (UU) IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa di bulan Maret ini selesai,” katanya.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres).
Satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.
”Kelima, sekretariat untuk IKN sebagai mesin birokrasi yang membantu tugas-tugas Otorita, ini bisa segera diselesaikan,” tukasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan meninggalkan kota Jakarta meski nantinya akan ada pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
”Jakarta akan kita perbaiki, bukan ditinggalkan. Jangan ada sebuah persepsi itu," tegas Jokowi.
IKN nantinya akan dibangun di wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare.
Wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
"Tolong yang disampaikan urusan pemerataan PDB ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa," tambah Presiden.
Hal tersebut Jokowi tugaskan langsung kepada Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
”Saya harapkan nanti Otorita juga bisa untuk deputinya merekrut orang daerah sehingga keterlibatan masyarakat di daerah betul-betul kita libatkan," tegasnya.
Polri memetakan dan mengidentifikasi permasalahan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-