Akses Diputus, PPDB Diambil Alih, Sengketa Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Berujung Laporan Polisi

Akses Diputus, PPDB Diambil Alih, Sengketa Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Berujung Laporan Polisi

Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan memanas setelah Yayasan menuding UIN Jakarta memutus akses dan mengambil alih PPDB secara sepihak.-Foto: mpuin-jkt.sch.id-

JAKARTA, PostingNews.id – Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan di Tangerang Selatan kini berubah jadi bara panas yang tak kunjung padam. Di satu sisi ada Yayasan yang merasa sebagai pemilik dan pengelola sah. Di sisi lain berdiri UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dituding mengambil alih kendali secara sepihak. Perselisihan ini tak lagi sekadar silang pendapat, tapi sudah merambat ke jalur hukum.

Menurut Yayasan, konflik bermula ketika akses mereka terhadap pengelolaan Madrasah Pembangunan diputus total. Padahal, secara hukum, Yayasan mengklaim masih memegang izin operasional dan kewenangan penuh atas satuan pendidikan tersebut. Situasi kian memanas saat program Penerimaan Peserta Didik Baru ikut diambil alih. PPDB yang semestinya masih berada di tangan Yayasan, justru dijalankan oleh pihak kampus tanpa kesepakatan.

Langkah itu dinilai sebagai pengambilalihan sepihak yang melanggar hukum. Yayasan pun memilih melawan lewat jalur pidana. Laporan pertama resmi dilayangkan ke kepolisian pada 24 November 2025 dan tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Yayasan menjerat dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Proses hukum belum berhenti di situ. Pada 17 Desember 2025, Yayasan kembali menyampaikan laporan lanjutan sekaligus penegasan sikap hukum. Laporan tersebut diajukan karena tindakan pengambilalihan dinilai masih terus berlangsung, meski perkara sudah masuk ranah kepolisian. Bagi Yayasan, langkah ini menjadi sinyal bahwa konflik belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Sudah Muncul, Rocky Gerung Ingatkan Crossfire Elite dan Rakyat Awal 2026

“Hingga saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan Yayasan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 17 DEsember 2025.

Selain jalur pidana, Yayasan juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Mereka mempertanyakan Keputusan Menteri Agama yang dijadikan dasar pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan. Menurut Yayasan, keputusan tersebut tidak disusun sesuai prosedur dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Keberatan itu kemudian dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia. Yayasan menyebut telah menyampaikan aduan resmi. Hasilnya, Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Agama agar membatalkan keputusan tersebut. Alasannya, terdapat unsur maladministrasi, baik dalam proses penerbitan maupun dari sisi substansi kebijakan.

Dalam gugatan yang diajukan, Yayasan meminta agar pelaksanaan keputusan menteri tersebut ditunda atau diskors sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan penundaan itu, Yayasan berharap kondisi kembali seperti semula. Mereka ingin kembali memegang kendali penuh atas seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan.

BACA JUGA:Tanam Sawit sampai Tenaga Surya, Ini Paket Lengkap Perintah Prabowo untuk Papua

Yayasan menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh bukan semata-mata untuk memenangkan sengketa, tetapi untuk menghentikan tindakan yang mereka anggap sebagai upaya penguasaan aset tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur yang sah. Termasuk tindakan yang dinilai justru bertentangan dengan pedoman keputusan menteri itu sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana maupun langkah hukum yang ditmpuh oleh Yayasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share