Gerindra Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Efek Nyelonong ke Mekkah saat Banjir Sumatera
Gerindra meminta Kemendagri menghentikan sementara Bupati Aceh Selatan setelah ia berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.-Foto: IG @sufmi_dasco-
JAKARTA, PostingNews.id — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tampak tak mau berlama-lama membiarkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berhadapan dengan sorotan publik sendirian. Setelah kabar Mirwan berangkat umrah sementara wilayahnya diterjang banjir dan longsor ramai dibicarakan, Dasco langsung meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas.
Gerindra, kata dia, sudah berbicara langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kader partainya itu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara” ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senin 8 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa penanganan bencana di Aceh Selatan tak boleh tersendat hanya karena pejabat utamanya sedang tidak berada di tempat.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Dasco meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Menurut dia, penanganan bencana butuh komando yang hadir di lapangan, bukan yang masih mengurusi agenda perjalanan luar negeri.
BACA JUGA:Prabowo Turun Tangan Cari Tanah Negara untuk Relokasi Korban Banjir Sumatera
“Ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut” kata Dasco.
Mirwan sebelumnya menjadi bahan pembicaraan publik setelah diketahui tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan sedang menghadapi banjir dan longsor akhir November 2025. Bukan hanya soal ketidakhadirannya di tengah bencana, keberangkatan itu juga menimbulkan masalah administratif.
Berdasarkan keterangan pemerintah pusat, Mirwan ternyata tidak mengantongi izin menjalankan ibadah tersebut. “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah)” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Jumat 5 Desember 2025.
Setelah Mirwan pulang, Kemendagri langsung memeriksa yang bersangkutan. Proses pemeriksaan akan menentukan arah sanksi yang dijatuhkan. “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat” ujar Bima Arya pada Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Kemendagri Bersiap Sidang Bupati Aceh Selatan yang Kabur ke Mekkah saat Banjir Melanda
Di luar jalur pemerintahan, Mirwan juga menerima konsekuensi politik. Partai Gerindra telah mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan. Dengan begitu, urusan Mirwan kini bukan hanya soal izin umrah yang tak keluar, tetapi juga soal jabatan yang terpaksa dilepas di tengah gelombang kritik publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News