Setelah Banjir Besar, Pemerintah Tutup Keran Operasi Sawit, Tambang, dan PLTA di Batang Toru Tapsel

Setelah Banjir Besar, Pemerintah Tutup Keran Operasi Sawit, Tambang, dan PLTA di Batang Toru Tapsel

Pemerintah menghentikan operasi sawit, tambang, dan PLTA di hulu Batang Toru Tapsel setelah banjir besar. Audit lingkungan diberlakukan untuk mencegah risiko bencana.-Foto: Mighty Earth-

JAKARTA, PostingNews.id — Setelah banjir besar dan longsor menggulung kawasan Tapanuli Selatan, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH atau BPLH) memutuskan tidak lagi hanya memantau dari jauh. Mereka langsung terjun ke hulu, tempat semua persoalan biasanya mulai berdenyut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, naik helikopter lalu turun ke darat untuk mengecek sendiri kondisi hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga. Inspeksi udara dan darat dilakukan untuk mencari penyebab bencana serta mengukur sejauh apa kegiatan usaha di wilayah itu ikut menyumbang risiko banjir dan longsor. Pemerintah tampaknya tidak mau mengandalkan laporan kertas yang biasanya jauh lebih rapi dari kondisi lapangan.

Dalam kunjungan itu, Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu. Nama yang disebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, serta PT North Sumatera Hydro Energy yang mengembangkan PLTA Batang Toru. Ketiganya dimintai penjelasan, tetapi pemerintah tidak menunggu lama untuk mengambil tindakan.

Hasil pemeriksaan di lapangan membuat pemerintah mengambil langkah tegas. Operasional tiga perusahaan tersebut dihentikan sementara dan mereka diwajibkan menjalani audit lingkungan. Pemerintah menilai tekanan ekologis di hulu DAS sudah melewati batas aman, apalagi kawasan tersebut menyokong hajat hidup masyarakat dalam radius luas.

BACA JUGA:Kayu Gelondongan Berserakan di Lokasi Banjir Sumatra, Pakar IPB Bilang Ada Jejak Tangan Manusia

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan” kata Menteri Hanif pada Sabtu 6 Desember 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH atau BPLH, Rizal Irawan, ikut membeberkan temuan dari udara. Menurut dia, pembukaan lahan terlihat jelas dari helikopter, seolah lanskap hutan kini punya pola kotak seperti kue lapis yang dipotong sembarangan. Aktivitas itu meliputi pembangunan PLTA, hutan tanaman industri, tambang, dan kebun sawit. Semua tekanan itu memicu aliran kayu dan material tanah turun ke sungai serta memperbesar erosi.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara” ujar Rizal.

Menteri Hanif menambahkan, seluruh kegiatan usaha di kawasan itu harus ditinjau dari awal lagi. Apalagi curah hujan ekstrem kini melewati 300 milimeter per hari, angka yang cukup untuk membuat sungai manapun naik pitam. Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak bisa dilakukan secara tambal sulam karena satu lanskap harus dilihat sebagai kesatuan ekologi.

BACA JUGA:Gaya Hidup Hijau di Kota, Antara Niat Mulia dan Ajakan Belanja Berkedok Peduli Bumi

“Pemulihan lingkungan harus dilihat dalam satu lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana bila ditemukan pelanggaran yang memperburuk bencana” ujarnya.

KLH atau BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, serta alur sungai. Pemerintah menyatakan akan menindak setiap pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana. Sikapnya kali ini tampak lebih keras, seolah memberi pesan bahwa bencana ekologis tidak boleh lagi dianggap takdir.

“Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah” tegas Menteri Hanif.

KLH atau BPLH juga memastikan verifikasi lapangan akan berlanjut ke perusahaan lain yang dinilai memberi tekanan signifikan terhadap lingkungan di berbagai wilayah Sumatera. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan menjadi fondasi dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi keselamatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share