Praperadilan Diulang, KPK Bilang Penyidikan Rudy Tanoe Jalan Terus Tanpa Tengok Belakang
Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan, namun KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras tetap berjalan dan tidak terpengaruh gugatan tersebut.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – KPK tampaknya sudah kebal dengan taktik praperadilan. Meski Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan, lembaga antirasuah itu tetap jalan terus menyidik dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial. Kasusnya memang sudah berputar lama, dan KPK tidak menunjukkan tanda-tanda mau berhenti hanya karena permohonan ulang dari adik bos besar Hary Tanoe.
Rudy Tanoe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu dalam kasus dugaan korupsi bansos Kemensos 2020. KPK memastikan tidak terpengaruh. "Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Menurut Budi, penyidik masih sibuk memanggil saksi dan membongkar cara bansos itu sebenarnya didistribusikan di lapangan. Soal apakah praktiknya sesuai kontrak atau malah menyimpang, itu yang sekarang sedang dibedah penyidik.
KPK juga tidak ambil pusing dengan praperadilan kedua yang diajukan Rudy. Sebagai pihak termohon, mereka bilang tetap menghormati proses hukum. Dalam praperadilan pertama pada 23 September 2025, majelis hakim sudah menolak permohonan Rudy. "Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," katanya.
BACA JUGA:FPI Siapkan Reuni 212, Undang Prabowo sampai Anies tapi Jawabannya Masih Misteri
Kasus bansos ini sebenarnya sudah muncul sejak 15 Maret 2023, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan pada 2020–2021. Kerugiannya waktu itu ditaksir mencapai Rp326 miliar. Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka yang terdiri dari jajaran petinggi beberapa perusahaan, mulai dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, hingga Richard Cahyanto.
Nama besar lain yang ikut terseret adalah para petinggi BGR Logistics yaitu Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan. Rangkaian nama ini seolah menunjukkan bahwa skema penyaluran bansos itu lebih rumit daripada sekadar menurunkan beras ke gudang.
Pada 19 Agustus 2025, KPK kembali mengembangkan kasus ini untuk klaster penyaluran beras oleh PT Dosni Roha Indonesia dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam klaster yang sama. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengumumkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka setelah ia sendiri mengajukan praperadilan. Lalu pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka berikutnya yaitu Edi Suharto.
BACA JUGA:Menikah Demi Kekuasaan, Tradisi Lama yang Sudah Lahir dari Romawi
Total sudah dua tersangka individu yang diumumkan. Sisanya, satu tersangka individu dan dua korporasi masih disimpan KPK, entah menunggu momen atau masih menuntaskan berkas.
Yang jelas, praperadilan kali ini tampaknya tidak akan membuat penyidik KPK goyah, karena sejak awal mereka menunjukkan bahwa kasus ini tidak sekadar soal bansos, tetapi soal rangkaian kepentingan yang berjalan mulus bertahun-tahun. Dengan kata lain, praperadilan boleh ulang, tapi penyidikan tetap jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News