Edan! Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank Gasak Uang Nasabah Sampai Milyaran

Edan! Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank Gasak Uang Nasabah Sampai Milyaran

Ciri-Ciri Orang Ketagihan Slot Judi Online-Ilustrasi-Instagram

POSTINGNEWS.ID – Entah setan apa yang merasuk ke karyawan bank yang satu ini, Rafina Salsabila (26) harus menerima konsekuensi atas tindakan nekatnya menguras dana nasabah hingga Rp7,1 miliar demi memenuhi kecanduan judi online.

Mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci itu kini resmi dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jambi.

Putusan itu dibacakan pada Senin (17/11/2025). Majelis hakim menyatakan Rafina terbukti melakukan pencatatan palsu dalam laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Aksi kejahatannya bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa penarikan dana kepadanya.

BACA JUGA:Isu MBG Jadi Biang Kerok Melejitnya Harga Pangan, Amran Nyengir: Tenang, Stok Surplus

Kepercayaan itulah yang kemudian menjadi celah bagi Rafina untuk melancarkan modus serupa ke banyak korban.

Dengan membawa pengalaman penarikan sebelumnya, ia mengaku seolah-olah juga diberi kuasa oleh nasabah lain, membuat teller tidak mencurigai setiap transaksi yang diajukan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, membeberkan modus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). Ia menyebut pelaku bahkan berani memalsukan tanda tangan nasabah. “Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai,” ujar Taufik.

Penyelidikan mendalam akhirnya membuka fakta bahwa ada 27 rekening yang menjadi korban sejak September 2023 hingga September 2024. Kejanggalan mulai tercium ketika para nasabah mempertanyakan pinjaman yang tidak kunjung cair, padahal prosesnya sudah disetujui sistem bank.

BACA JUGA:Nadiem Ngaku Tak Ikut Campur Soal Google Cloud, Katanya Semua Urusan Anak Buah

Temuan itu mendorong polisi memperluas penyidikan. “Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambah Taufik.

Dari situ diketahui bahwa pencairan pinjaman sebenarnya dilakukan oleh pelaku, sementara dana tidak pernah sampai ke tangan pemilik yang sah.

Nilai dana yang digasak dari tiap rekening bervariasi antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas aksi penggelapan disertai manipulasi laporan pembukuan, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan yang mengatur tindak pidana pemalsuan pencatatan bank.

Motif pelaku terungkap saat pemeriksaan lanjutan. Sebagian besar dana hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi online. Dalam satu sesi permainan, Rafina bisa menyetor nominal fantastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share