RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini, DPR Bilang Tidak Setuju Silakan Uji ke MK Saja
RUU KUHAP disahkan DPR hari ini meski menuai kritik. DPR bilang pihak yang keberatan dipersilakan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tampak santai menanggapi gelombang kritik terhadap RUU KUHAP yang akan diketok besok. Ia menyebut siapa pun yang tidak puas dengan isinya dipersilakan menempuh jalur konstitusional.
“Enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” ujar Cucun ketika ditemui awak media di Gedung DPR RI pada Senin 17 November 2025.
Jika semua berjalan sesuai rencana, DPR akan mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa 18 November 2025. Langkah ini tetap berlanjut meskipun Koalisi Masyarakat Sipil bersiap melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggung dengan ini,” kata Cucun, menandakan proses legislasi tak akan berhenti gara-gara laporan tersebut.
BACA JUGA:Ucapan ‘Ahli Gizi Tak Perlu’ Berbalik Makan Tuan, DPR Jadi Bulan-bulanan Para Pakar
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil tak tinggal diam. Mereka menganggap pembahasan RUU KUHAP berlangsung tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial. LBH Jakarta sebagai bagian dari koalisi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh legislator Komisi III yang terlibat.
“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan pada Minggu 16 November 2025.
Koalisi juga mendesak pemerintah dan parlemen menghentikan langkah menuju pengesahan. Dalam somasi yang mereka sampaikan, tuntutan pertama jelas meminta proses legislasi dihentikan.
“Presiden diminta menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI. Koalisi menilai RUU ini perlu dibahas ulang demi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif,” demikian pernyataan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News