DPR Ketok KUHAP Baru Secepat Kereta Cepat, Bakal Berlaku 2 Januari 2026
DPR sahkan KUHAP baru dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Pemerintah klaim sistem hukum pidana kini siap berjalan berdampingan dengan KUHP baru.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Setelah berbulan-bulan ramai diperdebatkan publik, pemerintah akhirnya memastikan kapan KUHAP baru akan mulai berlaku. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tampil tenang, seolah tak terusik polemik yang bergulir, dan mengumumkan bahwa aturan acara pidana ini bakal resmi dipakai mulai 2 Januari 2026, beriringan dengan KUHP yang sudah lebih dulu diketok pada 2023.
“Seharusnya itu nanti secara umum langsung berlaku, ya,” ucap Supratman seusai rapat pengesahan KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam naskah KUHAP yang baru disahkan, tercantum Pasal 369 yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Pemerintah menilai dengan dua produk besar hukum pidana itu hidup bersamaan, Indonesia akhirnya punya sistem hukum yang disebut lebih lengkap.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di 2 Januari 2026 yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap,” kata Supratman.
BACA JUGA:KSAD Akhirnya Tegur Jenderalnya yang Nyelonong ke Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna yang menjadi penentu masa depan KUHAP tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat.
Tak butuh hitungan menit, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab serempak Setuju, disusul ketukan palu dan tepuk tangan kecil yang menandai aturan berusia 44 tahun itu resmi punya pengganti.
Di hadapan anggota Dewan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut KUHAP baru sebagai produk menuju keadilan hakiki walau kritik publik masih keras terdengar di luar gedung. Ia memastikan KUHAP baru diperlukan agar operasional KUHP berjalan mulus saat sama-sama mulai berlaku awal tahun depan.
BACA JUGA:Ramai Sebut Polisi Bisa Sadap Seenaknya di KUHAP Baru, DPR Bilang Itu Hoaks
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi dengan hukum operasional yakni KUHAP karena akan sama-sama berlaku 2 Januari 2026,” ucap Habiburokhman.
Ia juga membantah tudingan bahwa perumusan KUHAP dilakukan terburu-buru.
“Bahkan kalau saya hitung waktu membentuk KUHAP lebih dari 1 tahun,” ujar dia.
Habiburokhman lalu memaparkan kronologi panjangnya. Pada November 2024, Badan Keahlian DPR mulai menyusun naskah akademik. RUU tersebut kemudian resmi menjadi usul DPR pada 18 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat penunjukan wakil pemerintah untuk ikut membahas pada Maret. Pada 13 November 2025, Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan di tingkat I. Setelah itu, dokumen dibawa ke rapat tingkat II di paripurna untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News