Revisi UU Statistik: BPS Siap Jadi Bos Data Nasional, Milik Kementerian Bakal Diakuisisi
Revisi UU Statistik memberi BPS kewenangan akuisisi data lintas kementerian. DPR menyebut langkah ini sebagai keharusan, bukan penyeragaman data.-Foto: IG @bps_statistics-
JAKARTA, PostingNews.id — Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik akan memperoleh kewenangan baru untuk mengakuisisi data dari berbagai lembaga negara melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kewenangan ini membuka peluang bagi BPS untuk mengambil alih data yang selama ini disimpan oleh kementerian dan lembaga lain, termasuk dari Bappenas.
“Hal yang merupakan satu keharusan atau kewajiban, di mana Badan Pusat Statistik memiliki kemampuan kewenangan mengakuisisi data,” ujar Bob di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Bob menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara pengertian data dan statistik. Menurutnya, data adalah bahan mentah yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sedangkan statistik merupakan hasil olahan dari data mentah tersebut untuk kepentingan tertentu.
Meskipun BPS nantinya memiliki kewenangan untuk mengambil alih data, Bob memastikan bahwa langkah itu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan data antarinstansi. Ia menekankan bahwa setiap kementerian dan lembaga tetap dapat menafsirkan data sesuai dengan kepentingan masing-masing.
BACA JUGA:Bicara Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Jokowi: Demokrasi Wajar Punya Pro dan Kontra
“Data ini yang untuk diinput dan kemudian dikelola untuk kepentingan masing-masing (kementerian atau lembaga) nanti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam revisi UU Statistik tidak ada ketentuan yang menyebutkan BPS berwenang memadankan data, melainkan sebatas akuisisi atau pengambilalihan. Revisi ini, kata Bob, bertujuan untuk memperkuat peran BPS dalam menciptakan integrasi data nasional yang lebih solid.
Revisi Undang-Undang Statistik sendiri sudah ditetapkan sebagai usul DPR dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025, dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Bob menyebut pembahasan di tingkat pertama telah rampung di Baleg dan kini menunggu surat presiden untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah.
“Surat presiden itu memerintahkan kementerian-kementerian terkait, termasuk di dalamnya untuk menyusun daftar isian masalah atau DIM,” kata Bob.
BACA JUGA:Airlangga: QRIS Sudah 56 Juta Pengguna, Makanya Ditakuti Dunia
Namun, draf revisi yang beredar menunjukkan adanya pasal yang justru memberi kewenangan lebih besar kepada BPS. Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas menetapkan pemadanan dan konsolidasi data agar terwujud kesatuan data nasional.
Pasal itu juga mengatur bahwa BPS harus berkoordinasi dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait dalam proses pemadanan, yang harus diselesaikan paling lama 14 hari sejak ditemukan perbedaan data sektoral. Hasil pemadanan pun wajib ditetapkan dalam waktu yang sama setelah konsolidasi selesai.
Sementara itu, ayat terakhir Pasal 44 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemadanan data akan diatur melalui peraturan pemerintah. Revisi ini menandai upaya serius DPR memperluas peran BPS dari sekadar lembaga pencatat menjadi pengendali utama dalam konsolidasi data nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News