ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN: Banyak yang Sudah Jadi Korban
ASN bolos kerja berisiko dipecat tidak dengan hormat dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan. BKN: banyak ASN sudah diberhentikan karena bolos.-Foto: IG @bkngoidofficial-
JAKARTA, PostingNews.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya perlu berhitung ulang sebelum memutuskan untuk bolos kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa absen tanpa alasan bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat—dan itu berarti kehilangan semua hak sebagai ASN, termasuk tunjangan dan pensiun.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa yang ditayangkan di kanal YouTube BKNgoidofficial pada Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan agar seluruh ASN memahami betul risiko dari kebiasaan bolos kerja. Menurutnya, absen tanpa alasan yang sah bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi bisa menjadi dasar keputusan pemberhentian. “Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” kata Zudan.
Untuk memastikan penegakan aturan berjalan ketat, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin menggelar sidang disiplin setiap bulan. Lembaga ini terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.
BACA JUGA:Budi Arie Umumkan Sayembara Logo Baru, Projo Tak Lagi Wajah Jokowi
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” jelas Zudan.
Dari hasil sidang-sidang itulah, banyak ASN akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin, terutama akibat bolos kerja berulang.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik penghasilan maupun pensiun.
Ia menegaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. “Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
BACA JUGA:Benarkah Projo Sudah Tak Pro-Jokowi? Begini Cerita Budi Arie
Hukuman Berjenjang Sesuai Tingkat Pelanggaran
Penegakan disiplin ASN dilakukan secara bertingkat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), hingga pemecatan.
Untuk hukuman ringan, ASN yang bolos kerja selama tiga hari dalam satu tahun tanpa alasan sah akan mendapatkan teguran lisan. Jika ketidakhadiran mencapai 4–6 hari, hukumannya naik menjadi teguran tertulis. Sementara ASN yang absen 7–10 hari dalam satu tahun akan menerima pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan.
Pada kategori hukuman sedang, ASN akan kehilangan sebagian tunjangan kinerjanya. Pemotongan sebesar 25 persen selama enam bulan dikenakan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11–13 hari tanpa alasan. Jika bolos meningkat menjadi 14–16 hari, pemotongan berlangsung selama sembilan bulan, dan jika mencapai 17–20 hari, tunjangan kinerja akan dipotong selama setahun penuh.
Untuk hukuman berat, konsekuensinya jauh lebih serius. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dalam setahun bisa diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan. Jika absennya mencapai 25–27 hari, ASN akan dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News