ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN: Banyak yang Sudah Jadi Korban

ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN: Banyak yang Sudah Jadi Korban

ASN bolos kerja berisiko dipecat tidak dengan hormat dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan. BKN: banyak ASN sudah diberhentikan karena bolos.-Foto: IG @bkngoidofficial-

BACA JUGA:Budi Arie Akui Mau Gabung ke Gerindra, Dasco: Kami Pertimbangkan

Namun, bagi yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. ASN juga bisa diberhentikan dengan hormat, tetapi tidak atas permintaan sendiri, jika absen tanpa alasan selama sepuluh hari kerja berturut-turut.

Pesan dari Zudan dan Imas jelas: disiplin adalah harga mati bagi ASN. Negara sudah mengatur hak, kewajiban, dan sanksi dengan rinci—tinggal bagaimana para pegawai negeri menegakkan etika profesi yang selama ini menjadi dasar kepercayaan publik. Satu kali bolos mungkin terlihat sepele, tapi di bawah radar BKN, itu bisa menjadi awal akhir dari karier birokrasi seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News