PIK 2 Tegaskan Operasional Tetap Normal Usai Proyek Tropical Coastland Dicoret dari PSN

PIK 2 Tegaskan Operasional Tetap Normal Usai Proyek Tropical Coastland Dicoret dari PSN

Proyek PIK 2 Tropical Coastland Dihapus dari Daftar PSN oleh Presiden Prabowo--

POSTINGNEWS.ID – Manajemen Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) akhirnya memberikan klarifikasi resmi usai proyek Tropical Coastland dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Mereka menegaskan, keputusan pemerintah tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun rencana pengembangan PIK 2 secara keseluruhan.

BACA JUGA:Prabowo Ngaku Suka Nonton Podcast Soal Dirinya: Kadang Bikin Dongkol, Kadang Jadi Bahan Renungan

"PIK 2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland," bunyi keterangan tertulis yang dilansir CNBC Indonesia, Rabu (29/10).

Manajemen menegaskan, seluruh proyek yang berada di kawasan PIK 2 memiliki status hukum yang jelas serta telah melalui proses perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu menjadi dasar kepercayaan publik terhadap keberlangsungan proyek properti dan kawasan bisnis tersebut.

BACA JUGA:Edan! WNA Asal China Kuasai Tambang Ilegal di Mandalika

Lebih lanjut, pihak manajemen menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman publik mengenai hubungan antara PIK 2 dan proyek Tropical Coastland.

Keduanya merupakan dua entitas berbeda, meski berada di kawasan yang berdekatan secara geografis.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, proyek PSN Tropical Coastland sejatinya tidak berada di bawah pengelolaan PIK 2.

BACA JUGA:DPR Dukung Menaker Yassierli Gebuk Perusahaan Nakal yang Main TKA Ilegal

Wilayahnya justru masuk ke dalam area yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan Tropical Coastland sebagai bagian dari PSN yang berfokus pada pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis keberlanjutan.

Namun kini, status proyek tersebut telah dicabut melalui regulasi terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News