Audiensi Dengan Menhut, Kapolri Siap Bersinergi Hadapi Karhutla
Audiensi Dengan Menhut, Kapolri Siap Bersinergi Hadapi Karhutla--
Sigit memastikan, dalam penanggulangan Karhutla, Polri bersama stakeholders terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, telah melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengoptimalkan penanggulangan Karhutla.
Pada tahun 2025, Polri telah melaksanakan 27.621 kegiatan sosialisasi dan 11.949 kegiatan patroli. Selain itu, hingga saat ini Polri bersama stakeholders terkait telah membangun 4.032 embung atau kanal serta 1.457 menara pantau di beberapa wilayah rawan kebakaran hutan.
"Dalam menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat, Polri bersama Kementerian dan Lembaga terkait berkomitmen melakukan langkah-langkah cepat, terpadu, dan berkesinambungan," papar Sigit.
Upaya tersebut diawali dengan peningkatan kesiapsiagaan personel dan Sarpras, serta pendirian Posko Tanggap Darurat terpadu di wilayah rawan Karhutla.
BACA JUGA:UU Baru Buka Jalan Umrah Mandiri, tapi Syaratnya Bikin Tak Bisa Sok Nekat
"Kami juga menerapkan early warning system dalam rangka monitoring dan deteksi dini terhadap potensi Karhutla melalui pemanfaatan aplikasi Geospatial Analytic Center (GAC), yang terpadu dan berkesinambungan dengan
aplikasi instansi lainnya seperti SiPongi (Kemenhut), Fire Danger Rating System, Himawari (BMKG), dan TMAT (KLHK)," papar Sigit.
Kemudan, melakukan patroli darat maupun udara terpadu yang melibatkan TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api untuk mendeteksi dan memverifikasi titik hotspot secara real time.
BACA JUGA:Fadli Zon Tak Ragu Soeharto Penuhi Syarat Pahlawan, Tinggal Tunggu Persetujuan Prabowo
Ketika, ditemukan adanya titik Karhutla, maka dilakukan upaya pemadaman dengan melibatkan melalui personel dan Sarpras pada jalur darat ataupun operasi modifikasi cuaca.
Selanjutnya, Sigit menuturkan, terkait penegakan hukum, pihaknya mengedepankan tindakan tegas dan profesional. Pada periode
Januari sampai 23 Oktober 2025, Polri telah menangani 86 kasus tindak pidana Karhutla dengan menetapkan 83 tersangka perorangan.
BACA JUGA:Roy Suryo Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Ngaku Temukan Keanehan
"Adapun modus operandi dari para pelaku yaitu melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan. Terakhir, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang," tutup Sigit.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News