UU Baru Buka Jalan Umrah Mandiri, tapi Syaratnya Bikin Tak Bisa Sok Nekat

UU Baru Buka Jalan Umrah Mandiri, tapi Syaratnya Bikin Tak Bisa Sok Nekat

UU Haji dan Umrah 2025 resmi sahkan aturan umrah mandiri. Jamaah kini bisa berangkat tanpa biro, tapi syaratnya ketat dan tetap diawasi pemerintah.-Foto: IG @thalieb_tour-

JAKARTA, PostingNews.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi memberikan ruang bagi umat Islam untuk berangkat umrah secara mandiri, tanpa harus bergantung pada biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan ini menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam regulasi baru tersebut, menandai era baru dalam tata kelola perjalanan ibadah umat Muslim Indonesia.

Ketentuan mengenai umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.” Dengan kalimat sederhana itu, pemerintah memberi sinyal bahwa jamaah kini punya opsi lebih fleksibel untuk mengatur sendiri keberangkatan dan kebutuhan ibadahnya.

Namun, kebebasan ini bukan tanpa aturan. Dalam Pasal 87A yang baru disisipkan, pemerintah menetapkan lima syarat mutlak bagi calon jamaah umrah mandiri. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Artinya, meski bisa berangkat tanpa biro, jamaah tetap harus melalui sistem resmi yang diawasi pemerintah. Tidak ada lagi ruang untuk asal berangkat tanpa kelengkapan dokumen.

Selain itu, Pasal 88A juga menegaskan dua hak utama bagi jamaah umrah mandiri, yaitu:

  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jamaah.
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Dengan begitu, jamaah umrah mandiri tak hanya bebas, tapi juga dilindungi secara hukum jika terjadi ketidaksesuaian layanan.

Revisi UU Haji dan Umrah ini sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa 26 Agustus 2025. Ketua Komisi VIII DPR menjelaskan bahwa aturan baru ini disusun untuk memperbaiki seluruh aspek penyelenggaraan ibadah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain memperkenalkan konsep umrah mandiri, revisi ini juga membawa gebrakan kelembagaan. Badan Penyelenggara (BP) Haji kini naik kelas menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menjadi pusat kendali tunggal untuk seluruh urusan ibadah haji dan umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.

Dengan struktur baru ini, pemerintah berharap sistem birokrasi yang selama ini dianggap rumit dapat disederhanakan. Jamaah tidak lagi harus berurusan dengan banyak instansi hanya untuk urusan visa, kuota, atau layanan lapangan.

Secara keseluruhan, UU Haji dan Umrah terbaru ini mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis terhadap transparansi dan efisiensi pelayanan ibadah. Umrah mandiri pun menjadi simbol kemandirian sekaligus ujian kedisiplinan jamaah dalam mengelola perjalanan spiritualnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News