Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj: Tenang, Travel Tak Akan Bangkrut
Kemenhaj yakinkan legalisasi umrah mandiri tak akan ganggu bisnis travel. Pemerintah sebut sistem baru justru bikin ekosistem ibadah lebih sehat.-Foto: IG @satulampung.id-
JAKARTA, PostingNews.id – Kebijakan umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ternyata tak akan mengganggu bisnis biro perjalanan haji dan umrah yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi umat. Begitu klaim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) lewat juru bicaranya, Ichsan Marsha.
Dalam dialog bersama Kompas TV pada Senin, 27 Oktober 2025, Ichsan memastikan aturan baru itu justru dibuat agar sistem penyelenggaraan umrah lebih adil dan sehat. “Dalam pelaksanaan, dalam payung hukum yang dihadirkan dalam umrah mandiri ini justru yang kami yakini tidak akan menggerus ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” ujar Ichsan.
Menurutnya, niat pemerintah bukan untuk menyingkirkan para penyelenggara ibadah yang sudah lama bergerak di lapangan, melainkan menata ulang agar jemaah punya pilihan yang jelas. “Justru spirit yang dihadirkan dalam undang-undang ini tentu menghadirkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah umrah yang berkeadilan dan juga sehat,” ucapnya.
Ichsan menegaskan, aturan umrah mandiri tetap melarang siapa pun menghimpun jemaah tanpa izin dan mengatasnamakan program ini. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi oknum yang nekat melakukan praktik semacam itu.
BACA JUGA:AMPHURI Sentil Pemerintah: Umrah Mandiri Itu Bukan Ibadah, Tapi Dagang Platform
“Yang dipertegas di dalam undang-undang ini bahwa ini akan dikenakan sanksi berkaitan dengan oknum-oknum tertentu yang mencoba menghimpun kelompok atau orang-orang yang melakukan dan mengatasnamakan umrah mandiri,” katanya.
Ia menambahkan, aturan itu justru memperkuat peran pemerintah dalam melindungi jemaah dan memastikan ekosistem ekonomi keumatan di sektor haji dan umrah tetap aman. “Di sinilah ada penekanan dan juga fungsi perlindungan pemerintah dalam menjamin ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” sambung Ichsan.
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa umrah mandiri bersifat pribadi, bukan kolektif atau berbentuk bisnis perjalanan. Jadi, jemaah yang ingin didampingi atau butuh fasilitas dan bimbingan tetap disarankan berangkat lewat biro resmi. “Bagi jemaah yang butuh pembimbingan, fasilitas, dan pendampingan ibadah, tentu jalur yang utama tetap menjadi pilihan terbaik adalah bersama teman-teman penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ucapnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan calon jemaah umrah mandiri untuk memenuhi sejumlah syarat administratif, mulai dari paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, hingga bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Haji.
BACA JUGA:KPK Bongkar Tambang Ilegal di Mandalika, Bahlil: Kalau Tak Ada Izin, Hajar Saja
Dengan begitu, pemerintah ingin menegaskan bahwa umrah mandiri bukan “free for all” seperti pesan tiket liburan. Tetap ada aturan main, dan jemaah yang ingin beribadah tanpa repot, sebaiknya tetap lewat jalur reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News