Ditjen Pemasyarakatan Kirim 140 Pegawai ke Nusakambangan Usai Kasus Ammar Zoni

Ditjen Pemasyarakatan Kirim 140 Pegawai ke Nusakambangan Usai Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni bebas-@lambe_turah-Instagram

POSTINGNEWS.ID - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan langkah pembenahan pasca-kasus narkoba yang kembali menyeret pesinetron Ammar Zoni.

Sebanyak 140 pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikirim ke Nusakambangan untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Aqua, Kaget Air Pegunungan Ternyata Hasil Sumur Bor

"Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan," kata Mashudi kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).

Mashudi menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar, termasuk pejabat di tingkat Kepala Rutan dan Kepala Lapas.

"Kami seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen hari ini tidak ada peredaran narkoba, tidak ada HP di dalam, karena ada wartel khusus di dalam dan tidak ada penipuan yang ada di lapas maupun rutan," ujar Mashudi.

BACA JUGA:Uang Rp4,1 Triliun Jadi Misteri di Pemda Jabar, Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Bohong

Ia juga menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan petugas pemasyarakatan agar pembinaan berjalan sesuai tujuan.

"Pemasyarakatan itu adalah sangat mulia. Salah satunya dia membimbing, mengarahkan, mendidik untuk bagaimana warga binaan nantinya keluar dari rutan maupun lapas ini dapat diterima di tengah-tengah masyarakat," ujar Mashudi.

Sebelumnya, Ditjen PAS telah memindahkan enam napi kategori high risk, termasuk Ammar Zoni, ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News