Nah Lo! Pembully Mahasiswa yang 'Bundir' di Unud Bisa Kena DO, Kampus Tegaskan Sanksi Belum Final

Nah Lo! Pembully Mahasiswa yang 'Bundir' di Unud Bisa Kena DO, Kampus Tegaskan Sanksi Belum Final

Ilustrasi surat untuk drop out 1200-ISTIMEWA (AI)-

POSTINGNEWS.ID --- Universitas Udayana (Unud) kembali menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap mahasiswa yang diduga membully korban berinisial TAS belum merupakan keputusan akhir.

Pihak kampus masih menunggu hasil investigasi mendalam dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk memastikan tingkat kesalahan para mahasiswa yang terlibat.

Sebelumnya, sanksi sementara berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester telah diberlakukan.

Namun, keputusan ini bisa berubah menjadi lebih berat bila ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan langsung pelaku dalam tindakan perundungan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Info Bansos: BLT Kesra 2025 Cair Hari Ini, Cek Cara dan Syarat Penerimanya!

Mahasiswa yang menunjukkan sikap nir-empati di media sosial juga termasuk dalam pantauan tim investigasi kampus.

Dewi Pascarani, selaku Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan rektor setelah rekomendasi resmi dari Satgas PPKPT.

"Tapi sekali lagi itu bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan," ungkap Dewi dalam konferensi pers di Unud, pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Dewi, proses pemeriksaan tidak hanya melihat komentar atau ucapan di media sosial, melainkan juga menelusuri dampak nyata dari tindakan mahasiswa tersebut.

BACA JUGA:Tips Sehat: Buktikan Khasiat Rutin Makan Brokoli dan Kembang Kol, Penelitian Bilang Bisa Turunkan Tekanan Darah

Ia menilai penting untuk membedakan antara ucapan yang sekadar tidak empatik dengan tindakan nyata yang tergolong sebagai perundungan.

Karena itu, pihak kampus akan melibatkan ahli bahasa untuk membantu menilai konteks kalimat dan makna dari setiap unggahan atau komentar yang diselidiki.

Dewi juga menambahkan bahwa pihak universitas akan tetap menjunjung asas keadilan dalam pengambilan keputusan.

Keputusan akhir mengenai sanksi baru akan diambil setelah semua bukti dikaji dengan cermat oleh Satgas PPKPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News