Bappenas: Kebebasan Akademik Harus Jadi Mainstream Kebijakan

Bappenas: Kebebasan Akademik Harus Jadi Mainstream Kebijakan

Bappenas: Kebebasan Akademik Harus Jadi Mainstream Kebijakan--Instagram Undip

POSTINGNEWS.ID — Kebebasan akademik masih mengalami tantangan kebebasan di Indonesia. Berdasarkan hasil riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), pelanggaran akademik justru masih sering dilanggar oleh pejabat kampus dan aparat penegak hukum. 

Dalam kesempatan audiensi bersama Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif TII, memaparkan sejumlah temuan riset yang menyoroti masih lemahnya implementasi kebebasan akademik di Indonesia.

“Meskipun kerangka regulasi normatif telah tersedia, budaya hukum dan praktik pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat,” ujarnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Noel yang Kena, KPK Siap Buru Siapa pun yang Kecipratan Duit Korupsi Kemnaker

Menanggapi hal tersebut, Endang Sulastri, Direktur Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Bappenas, menyampaikan bahwa isu kebebasan akademik merupakan topik yang relatif baru bagi unitnya dan belum menjadi perhatian utama.

Namun, ia menilai kebebasan akademik sangat penting untuk menjamin ruang kritik dan inovasi dalam sistem pendidikan tinggi.

“Peluang untuk mengintegrasikan aspek kebebasan akademik ke dalam sistem akreditasi perguruan tinggi. Misalnya, melalui indikator yang mencerminkan pengalaman sivitas akademika. Hasil riset TII bisa jadi rekomendasi kebijakan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia,” jelas Endang. 

BACA JUGA:Prabowo Bilang Rp10 Ribu Cukup Buat Ayam dan Telur, Pedagang Pasar: Ya Kalau Harganya Nurut

Sementara itu, Ayu, Perencana Muda di Bappenas, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Bappenas menggunakan pendekatan yang berfokus pada tiga dosa besar pendidikan: intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan.

“Dalam RPJM yang sedang disusun, aspek penguatan otonomi perguruan tinggi sebagai rumah masyarakat ilmiah telah dimasukkan, meskipun implementasi teknisnya masih terbatas pada isu disabilitas dan kekerasan seksual, dan bukan kebebasan ilmiah.” pungkasnya.

Lebih lanjut, Bappenas saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pendidikan Indonesia hingga 2045 yang diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pendidikan tinggi nasional, termasuk kemungkinan menjadikan kebebasan akademik sebagai salah satu prioritas strategis pembangunan pendidikan di masa depan.

BACA JUGA:Purbaya Siap Rogoh APBN buat Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Dalam hal ini, baik Bappenas dan The Indonesian Institute berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News