Awas! Gelombang Tinggi 'Mengancam' Wilayah di Perairan ini, BMKG Sebut Bisa Mencapai 4 Meter dan Diperkirakan Terjadi Hari ini, Waspada!
Awas! Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Perairan -ilustrasi-BMKG
Sementara untuk kapal tongkang, batas risiko tertinggi yaitu lebih dari 16 knot untuk kecepatan angin, serta batas gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 1,5 m.
Batas risiko tertinggi keselamatan untuk kapal ferry yaitu ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan saat tinggi gelombang lebih dari 2,5 m.
Kemudian, untuk kapal besar seperti kapal kargo/kapal pesiar, batas kecepatan angin tertinggi ketika lebih dari 27 knot, serta melampaui batas gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 4 m.
BMKG memperingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area pesisir yang berpeluang mengalami gelombang tinggi agar selalu waspada.
+++++
Berikut ini Daftar Wilayah Prakiraan Tinggi Gelombang BMKG Sabtu, 5 Februari 2022:
Area perairan dengan gelombang Sedang (1,25 - 2,5 m)
- Perairan barat Lampung
- Selat Sunda bagian barat
- Perairan Bengkulu
- Perairan timur Enggano
- Samudera Hindia barat Bengkulu
- Samudera Pasifik utara Biak
- Perairan barat Biak
- Perairan utara Biak
- Perairan timur Biak
- Perairan Jayapura - Sarmi
- Samudera Pasifik utara Jayapura
- Laut Banda utara bagian barat
- Laut Banda selatan bagian barat
- Laut Banda selatan bagian timur
- Perairan Sermata - Leti
BACA JUGA:Konyol! Berharap Sumbangan, Seorang Pedagang Cilok Sengaja Jatuhkan Dagangan ke Jalan dan Belaga Pingsan, Aksinya Terekam CCTV
- Perairan Babar
- Perairan Tanimbar
- Laut Arafuru bagian barat
- Perairan Kai
- Perairan Aru
- Laut Arafuru bagian tengah
- Perairan Batam
- Perairan Bintan
- Selat Bali bagian selatan
- Selat Badung
+++++
- Selat Lombok bagian selatan
- Samudera Hindia selatan Bali
- Laut Sumbawa
- Perairan utara Sumbawa
- Selat Alas bagian selatan
- Samudera Hindia selatan NTB
- Perairan selatan Anambas
- Perairan utara Anambas
- Perairan selatan Natuna - Pulau Midai
- Perairan Subi - Serasan
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: bmkg.go.id