Polda Metro Jaya Masih Tahan Delpedro, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Polda Metrojaya Masih Tahan Delpedro, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta-Viva-Viva
POSTINGNEWS.ID — Meskipun sejumlah komunitas masyarakat sipil telah meminta agar proses hukumnya ditangguhkan, Polda Metro Jaya tetap menahan dan menetapkan aktivis Delpedro Marhaen sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Delpedro Marhaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Bersirine Tot Tot, Warganet Geram
“Sudah tahap satu,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, saat ditemui di Mapolda, Sabtu (10/10/2025).
Selain Delpedro, polisi juga menahan beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Kelimanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
BACA JUGA:Wow Ular Ini Hidup Di Atas Awan
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan rekan-rekannya.
Gugatan itu diajukan untuk mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka.
BACA JUGA:Bendahara Desa Kabur Setelah Garong Uang Dana Desa
“Praperadilan itu hak setiap warga negara. Kami sangat menghormati siapa pun yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, kepolisian siap menghadapi seluruh proses praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News