Biro Haji Abal-abal Ikut Dapat Kuota, Kemenag Seperti Tak Punya Filter

Biro Haji Abal-abal Ikut Dapat Kuota, Kemenag Seperti Tak Punya Filter

Ilustrasi: KPK menyidik dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024. Biro haji tak berizin disebut tetap kebagian jatah haji khusus, memicu sorotan soal filter Kemenag, transparansi, akuntabilitas, dan potensi jual beli kuota.-Foto: IG @official.kpk-

JAKARTA, PostingNews.id – Kisah dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama makin menyerupai drama penuh intrik. Setelah ramai isu jual beli jatah haji, kini tersibak fakta baru yang tak kalah menggelitik, yakni soal adanya biro perjalanan haji ‘abal-abal’ yang ikut kebagian kuota haji khusus, padahal nama perusahaannya bahkan tidak terdaftar di Kemenag.

Fakta ini terkuak di tengah penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, biro perjalanan tanpa izin resmi itu tetap bisa menikmati jatah kuota haji khusus, seolah sistem seleksi Kemenag bisa dilipat-lipat sesuai kepentingan tertentu.

“Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Oktober 2025.

KPK kini tengah menelusuri skenario di balik keanehan itu. Apakah biro abal-abal tersebut membeli jatah dari biro resmi yang sudah mengantongi izin, atau ada permainan lain yang lebih sistematis di balik layar.

BACA JUGA:Bahas Teknologi, Menko Pratikno: AI Seperti Pisau

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut?” kata Budi.

Untuk mengurai benang kusut ini, KPK sudah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam penyidikan kasus kuota haji. Lembaga antirasuah ini tampak ingin memastikan bahwa bisnis “jatah surga” itu tidak benar-benar dijalankan dengan logika pasar gelap.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, angka yang muncul bikin kepala geleng-geleng, lebih dari Rp1 triliun raib dalam permainan jatah kuota haji.

BACA JUGA:Tragedi Al Khoziny Jadi Pelajaran, Cak Imin Minta Semua Ponpes Segera Urus Izin Bangunan Gedung

KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam praktik ini, angka yang menunjukkan betapa masifnya jaringan permainan kuota tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan hal yang tak kalah janggal. Mereka menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, tanpa kejelasan dasar keadilannya.

Kasus ini pun kini menjadi cermin buram tata kelola haji di Indonesia, di mana ibadah suci bisa terseret dalam urusan transaksi dan kepentingan, sementara biro “abal-abal” malah bisa lebih beruntung daripada yang taat aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News