Kuasa Hukum Razman dan Firdaus Minta Gelar Perkara Khusus Terkait Masalah di Persidangan Hotman Paris

Kuasa Hukum Razman dan Firdaus Minta Gelar Perkara Khusus Terkait Masalah di Persidangan Hotman Paris

Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution saat kericuhan di PN Jakut --

Sementara itu, Firdaus menilai bahwa pejabat publik setingkat Ketua Pengadilan Negeri tidak berwenang memenjarakan warga secara langsung.

 

 Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menjadi dasar hukum dalam perkara semacam ini.

 

“Kalau saya disangka melanggar KUHP, ya kita hadapi lewat hukum pidana. Tapi kalau dianggap melanggar etik sidang, itu ranahnya advokat, bukan pidana,” tegas Firdaus.

 

Ia menambahkan, jika kasus ini memang terkait profesinya sebagai advokat, maka tidak seharusnya menggunakan dasar KUHP sebagai pijakan hukum.

 

Sebebagai informasi, pada Selasa (11/2/2025), PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, termasuk Firdaus Oiwobo, ke SPKT Bareskrim Polri. 

 

Laporan itu dibuat setelah terjadinya kericuhan di ruang sidang yang melibatkan pihak tergugat saat proses persidangan berlangsung.

 

Dalam persidangan itu Razman Nasution nampak berjalan menuju hakim, berteriak kepada ketua Majelis Hakim sedangkan Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat persidangan masih berlangsung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News