Firdaus Owiobo Salah Sebut Nama Ketua MA saat Sidang Gugatan di MK
Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution saat kericuhan di PN Jakut --
POSTINGNEWS.ID - Sidang gugatan Undang-Undang Advokat yang diajukan Firdaus Oiwobo berlangsung ramai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11). Bukan hanya soal materinya, tapi gerak-gerik Firdaus yang beberapa kali dikoreksi hakim ikut menyita perhatian.
Gugatan Firdaus terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 setelah sumpah advokatnya dibekukan buntut insiden naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat diberi kesempatan menjelaskan dalil gugatan, Firdaus tiba-tiba terselip salah menyebut nama pejabat tinggi negara. Ia menye-but Ketua Mahkamah Agung Sunarto sebagai Suhartoyo—padahal Suhartoyo adalah Ketua MK.
BACA JUGA:PAN Ogah Lepas Kendali, Rakyat Dilarang Bisa Copot Anggota DPR
“Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo membuka sidang.
Firdaus kemudian memaparkan bahwa ia tak diperbolehkan bersidang atas perintah lisan Ketua MA Sunarto. Namun nama Sunarto malah ia ucapkan “Suhartoyo”, membuat majelis langsung mengoreksi.
“Suhartoyo siapa?” tanya Hakim Suhartoyo menegaskan.
BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak
Firdaus langsung panik dan meminta maaf. “Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf Yang Mulia,” ujarnya.
Firdaus menegaskan kebingungannya terhadap larangan bersidang yang disampaikan secara lisan melalui humas. Karena itu, ia membawa perkara ini ke MK untuk diuji lewat judicial review.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News