Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat Kalimantan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Beberapa Syarat ini yang Harus Dipenuhi?
Pernyataan Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Tagar #BubarkanPKS Ikut Trending di Twitter, Begini Tanggapan DPP PKS--Tangkapan Layar YouTube Mimbar Tube
Kabareskrim Perintahkan Panggilan ke-2 Buat Edy Mulyadi
Sementara itu, Kabareskrim Polri: Komjen Pol Agus Andrianto sudah memerintahkan penyidik untuk memanggil Edy Mulyadi yang ke-2.
Hal tersebut dilakukan, pasalnya Edy Mulyadi sempat tidak hadir pada panggilan pertama. Makanya, segera dilakukan pemanggilan kedua.
Pemanggilan Edy, tentu saja akan menjalani pemeriksaan terkait ucapannya: Kalimantan tempat jin buang anak yang sempat menyulut amarah masyarakat.
+++++
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022, seperti diberitakan Fin.co.id.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber