Jam Kerja Cuma 4 Jam, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan ASN

Meski Bukan Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tetap Diguyur THR dan Gaji ke-13! Ini Tunjangan Yang Akan Didapat!-Ilustrasi-Istimewa
Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
Tunjangan pangan, bisa berupa uang atau beras.
Tunjangan jabatan, bagi yang menduduki jabatan fungsional atau struktural.
Semua komponen ini dibayarkan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Fasilitas Sosial Tetap Terjamin
Selain tunjangan, PPPK paruh waktu tetap memperoleh fasilitas tambahan berupa:
Jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Apa Saja Sih Hak PPPK Paruh Waktu? Apakah Bisa Naik Jadi PNS? Simak Penjelasannya Disini...
Hak cuti sesuai ketentuan ASN.
Menariknya, meski hak relatif sama, sumber anggaran PPPK paruh waktu berbeda. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dan tunjangan diambil dari pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa.
Status Tetap Diakui, Meski Beda Skema
Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan yang terlindungi secara hukum sebagai bagian dari ASN. Perbedaan utama hanya pada jam kerja, sistem penggajian, dan sumber anggaran.
Skema paruh waktu juga dianggap solusi pemerintah untuk memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN agar bisa masuk birokrasi, tanpa harus full-time.
Bagi banyak pekerja, model ini bisa jadi pilihan menarik: jam kerja lebih singkat, hak tetap terlindungi, dan tunjangan tetap ada.
Catatan Lifestyle & Karier
Dari sudut pandang gaya hidup kerja, PPPK paruh waktu bisa jadi opsi menarik untuk mereka yang ingin work-life balance. Dengan jam kerja separuh, ada ruang lebih untuk mengurus keluarga, melanjutkan pendidikan, atau bahkan menjalankan usaha sampingan.
Namun, tetap penting bagi calon PPPK paruh waktu untuk memahami perbedaan hak finansial dibandingkan pegawai penuh waktu, terutama dalam aspek gaji dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News