Wajib Belajar 13 Tahun, Anak Prasekolah 5 Tahun Kini Wajib Masuk PAUD

Wajib Belajar 13 Tahun, Anak Prasekolah 5 Tahun Kini Wajib Masuk PAUD

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggulirkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.--Kemendikdasmen

Bagi orang tua, kebijakan ini berarti anak usia lima tahun dianjurkan untuk mengikuti pendidikan prasekolah sebelum masuk SD. Pemerintah tengah memperluas akses layanan PAUD, termasuk pembangunan sekolah baru, penerapan model PAUD–SD satu atap di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta rencana penegerian PAUD.

BACA JUGA:BRI Buka Pengajuan KUR 2025, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara di 2025

Tantangan dan Pertanyaan Publik

Meski disambut positif, sejumlah pertanyaan masih muncul terkait implementasi kebijakan ini. Beberapa di antaranya menyangkut kemungkinan biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat, status tenaga pendidik bila PAUD dinegerikan, hingga penyesuaian aturan usia masuk SD.

Menanggapi hal tersebut, Nia menegaskan bahwa saat ini pemerintah berfokus memperluas akses layanan sambil merumuskan skema pembiayaan yang tepat.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar masyarakat memahami betapa pentingnya PAUD bagi masa depan anak Indonesia,” katanya.

Harapan Jangka Panjang

Dengan diberlakukannya Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar menambah angka tahun pendidikan, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar sejak usia dini dengan kualitas yang lebih baik.

BACA JUGA:Modus Baru Penipuan Manfaatkan Fitur Share Screen WhatsApp, Waspadai Ancaman Data Bocor

BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025 Dibuka, Kesempatan Emas Bagi Guru untuk Lanjut Kuliah

Langkah ini diyakini menjadi pondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News