Wajib Belajar 13 Tahun, Anak Prasekolah 5 Tahun Kini Wajib Masuk PAUD

Wajib Belajar 13 Tahun, Anak Prasekolah 5 Tahun Kini Wajib Masuk PAUD

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggulirkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.--Kemendikdasmen

POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.

Aturan ini memperluas cakupan pendidikan nasional yang sebelumnya hanya 9 tahun dan 12 tahun, dengan menambahkan satu tahun prasekolah sebagai bagian dari pendidikan dasar.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia.

“Pendidikan usia dini adalah kunci pembentukan karakter dan kecerdasan anak. Karena itu, prasekolah menjadi prioritas agar layanan pendidikan semakin merata dan bermutu,” ujarnya dalam forum dialog bersama media, Jumat (20/9/2025).

BACA JUGA:Jawa Barat Juara Keracunan MBG, JPPI: Ini Bukan Nasi Basi, tapi Sistem yang Basi

BACA JUGA:Melejit! Cek Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Tembus Rp2,123 Juta per Gram!

Alasan Penambahan Satu Tahun

Berdasarkan data Kemendikdasmen, perkembangan otak anak mencapai 80 persen sebelum usia enam tahun. Hal itu menjadi alasan pemerintah menempatkan prasekolah sebagai fase wajib dalam sistem pendidikan nasional.

Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, menyebut masa usia 5–6 tahun merupakan periode emas yang tidak boleh diabaikan.

“Transisi dari PAUD ke SD harus mulus dan menyenangkan, bukan menekan anak,” jelasnya.

Sejak 2023, pemerintah sudah menyelaraskan kurikulum PAUD dan SD agar anak tidak menghadapi kesenjangan saat memasuki kelas 1.

BACA JUGA:Trik Sendok Logam dalam Rebusan Daging, Mitos Dapur yang Ternyata Ilmiah

BACA JUGA:Tips Kesehatan: Gusi Berdarah Bisa Jadi Tanda Bahaya, Waspadai 5 Gejalanya

Dampak bagi Guru dan Orang Tua

Kebijakan wajib belajar baru ini berdampak luas, termasuk bagi tenaga pendidik. Dari lebih dari 637 ribu guru PAUD di Indonesia, hampir setengahnya tercatat belum memiliki gelar sarjana.

Pemerintah pun menyiapkan program afirmasi, yakni kesempatan bagi guru berusia maksimal 55 tahun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 atau D-4. Dukungan biaya diberikan hingga Rp3 juta per semester agar para guru dapat meningkatkan kualifikasi akademiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News