Ferry Irwandi Bingung TNI Sebegitunya Ingin Pidanakan Dirinya: Siapa yang Saya Sakiti?

Ferry Irwandi 1200-@irwandiferry-Instagram
Nama Ferry bahkan sudah menyeret komentar sejumlah pejabat tinggi negara.
Ia menyebut pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Mahfud MD yang ikut bersuara dalam kasus ini.
"Orang seorang Pak Yusril Ihza Mahendra udah ngomong, Pak Mahfud udah ngomong, semua udah ngomong, udah-lah ini. Mereka masih berpikir kami menemukan tindak pidana lebih serius setelah kemarin mentok. Saya warga sipil biasa, apa yang dicari?" kata Ferry.
Ferry kembali menegaskan bahwa ia merasa tidak melakukan ancaman apapun.
BACA JUGA:Pemerintah Kejar Target Biodiesel Pada B50, Bahlil: InsyaAllah Kita Tidak Akan Impor Lagi
"Saya malah bingung ketika ditanya, dicari-cari Cyber, dicari Puspen TNI, dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya? Makanya saya juga wonder, bingung juga," katanya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen JO Sembiring sempat menjajaki kemungkinan melaporkan Ferry ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE.
Namun langkah itu terbentur pada putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa badan hukum atau institusi tidak memiliki hak untuk melaporkan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Ini 3 Tanda Remaja Terkena Gejala Diabetes, Waspada Mulai Sekarang ya Dek!
Hanya individu yang menjadi korban langsung yang dapat melapor kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News