MKD Kirim Surat ke Sekjen DPR, Gaji Anggota Dewan Nonaktif Harus Dihentikan

MKD DPR resmi kirim surat ke Sekjen untuk hentikan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Langkah tegas dorong etika parlemen.-Foto: Dok. DPR RI-
JAKARTA, PostingNews.id – Sinyal perlawanan terhadap privilese anggota dewan yang tak lagi aktif mulai bergema dari jantung parlemen sendiri. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
Isi surat itu adakah meminta menyetop segala bentuk gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai. "MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.
Langkah ini muncul di tengah sorotan publik terhadap lemahnya mekanisme sanksi di parlemen terhadap anggota yang terlibat kontroversi etis. Sinyalemen publik bahwa penonaktifan hanyalah manuver gimik kini ditantang MKD lewat kebijakan nyata menyasar hak-hak finansial.
Dek Gam menegaskan, langkah MKD ini tidak terbatas hanya pada lima nama yang telah dinonaktifkan baru-baru ini. Dinamika politik memungkinkan daftar itu membesar seiring berkembangnya penyelidikan terhadap perilaku anggota dewan lainnya.
BACA JUGA:Tak Mau Gimik, Nasdem Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Sahroni dan Nafa yang Sudah Nonaktif
“Bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil. Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah," jelasnya.
Langkah MKD ini sesungguhnya juga menyoroti kekosongan hukum yang cukup mencolok. Tak ada pasal eksplisit dalam Undang-Undang MD3 yang mengatur bagaimana perlakuan terhadap anggota dewan nonaktif dari sisi administratif, termasuk penghentian gaji. Namun, bagi MKD, absennya aturan bukan berarti hilangnya akal sehat.
“Memang di MD3 nggak disebutkan, tapi MKD minta. Kita meminta kepada Sekjen,” ujarnya.
Dek Gam menjelaskan segala keputusan memang harus melalui forum sidang MKD, namun dorongan untuk menghentikan gaji adalah upaya awal untuk menegaskan garis etika yang tak boleh dikaburkan.
BACA JUGA:PAN Ikut Bersih-Bersih, Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Eko dan Uya Kuya
“Semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ungkap dia.
Lima anggota DPR—yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir—sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah dinilai menyakiti hati publik dalam momentum yang sensitif.
Namun, karena status keanggotaan mereka secara hukum masih aktif, mereka masih berpotensi menerima seluruh hak dan fasilitas hingga ada mekanisme penggantian antar-waktu (PAW).
Langkah MKD ini menjadi babak baru dalam upaya mendorong pemulihan integritas DPR. Tapi publik tentu belum puas. Yang mereka nantikan bukan sekadar surat, tapi ketegasan yang membuahkan hasil nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News