MKD Minta Setop Gaji DPR Nonaktif, Sekjen DPR: Kami Proses Dulu

MKD Minta Setop Gaji DPR Nonaktif, Sekjen DPR: Kami Proses Dulu

Sekjen DPR menyatakan tengah memproses surat MKD soal penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan nonaktif.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Setelah cukup lama publik menanti langkah konkret, akhirnya ada juga sinyal bahwa anggota DPR nonaktif tidak akan terus-menerus libur sambil tetap digaji. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menerima surat cinta dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai permintaan penghentian gaji dan tunjangan para anggota DPR yang sudah dicopot statusnya.

“Kami sudah terima surat dari Ketua MKD,” kata Indra kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Tapi seperti biasa, sebelum tindakan konkret dilakukan, harus ada rapat, diskusi, dan tentu saja mekanisme. Indra menyebut surat itu akan segera dibawa ke meja para pimpinan DPR, entah untuk dibahas serius atau hanya sekadar lewat.

“Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR. Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” kata Indra.

BACA JUGA:MKD Kirim Surat ke Sekjen DPR, Gaji Anggota Dewan Nonaktif Harus Dihentikan

Di sisi lain, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tampaknya sedang tidak ingin lembek. Ia mengklaim telah mengirimkan surat resmi ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan seluruh aliran rejeki dari negara kepada anggota yang sudah dinonaktifkan.

Tidak hanya itu, ia juga menyiratkan bahwa daftar nonaktif bisa saja terus bertambah, seperti episode sinetron yang belum tamat.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.

Politikus PAN itu menegaskan permintaan penghentian gaji dan tunjangan tidak hanya berlaku untuk lima anggota DPR yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh partai.

BACA JUGA:Dasco: DPR Akan Direformasi Oleh ‘Keluarga Sendiri’

Ia membuka kemungkinan jumlah anggota yang dinonaktifkan bisa bertambah. Menurutnya, MKD akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan siapa saja yang layak dipanggil dan dikenai kebijakan serupa.

“Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu,” katanya.

Lima anggota DPR—yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir—sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah dinilai menyakiti hati publik dalam momentum yang sensitif.

Namun, karena status keanggotaan mereka secara hukum masih aktif, mereka masih berpotensi menerima seluruh hak dan fasilitas hingga ada mekanisme penggantian antar-waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News