Ruhut Sitompul Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Tidak Paham Hukum Pidana, Ubedilah Terancam Dipenjara?
Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang Tak Paham Hukum Pdana, Ruhut Sitompul Ingatkan Soal Konsekuensi --Instagram @ruhutp.sitompul
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan kabar mengenai Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah.
Menurut informasi, Ubedilah melaporkan Kaesang dan Gibran karena terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, dua putra Presiden Jokowi itu bersama anak petinggi PT SM bergabung dan mendapatkan kucuran dana fantastis.
+++++
Lanjut Ubedilah, menurutnya sangat tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bisa langsung mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Bagaimana mungkin perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Karena itu, Ubedilah meminta, KPK melakukan penyelidikan agar membuat dugaan KKN tersebut terungkap.
Bahkan Ubedillah meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk beberkan posisi kedua anaknya. Tak hanya itu, Ubedilah mengaku heran.
Bagaimana bisa anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, jika kalau dia bukan anak presiden.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-